BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan seorang terduga pelaku penikaman, inisial GLG (22), warga Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro terhadap korban yang juga warga Nganganaumala bernama Al Risky (AR) alias Ciki.
Kejadian yang menimpa Ciki itu rupanya ditengarai hanya karena perkara menyapa GLG. Nyawa Ciki pun melayang, tak tertolong usai ditikam oleh GLG pada bagian dada kirinya.
KBO Reskrim Polres Baubau, Ipda Zabar Sam, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi Rabu dini hari, 21 Oktober 2026 sekira pukul 03.30 WITA. Saat itu, korban AR (19), warga Lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, sedang berada di depan Toko Rizal Karpet.
Korban yang melihat pelaku melintas kemudian menyapanya. Namun, pelaku justru berhenti, mendekati korban, lalu mencabut senjata tajam jenis badik dan menusukkannya ke dada kiri korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merasa jengkel karena diteriaki namanya,” ungkap Zabar dalam konferensi pers di Polres Baubau, Rabu 21 Oktober 2026 didampingi Wakapolres Baubau, Kompol Andi Usri, didampingi Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, KBO Reskrim Ipda Zabar Sam, Camat Batupoaro Muh. Ikbal Djalaluddin, serta Lurah Nganganaumala La Ode Al Aswad Ampo.
Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami satu luka robek di bagian dada kiri. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Sementara senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan penikaman masih dalam pencarian setelah sempat dibuang oleh pelaku.
“Setelah menerima laporan sekitar pukul 04.20 WITA, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil diamankan sekitar pukul 10.20 WITA di rumah orang tuanya di wilayah Desa Wonco, Kelurahan Bungi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Korban diketahui merupakan salah satu karyawan di toko penjual karpet di sekitar lokasi kejadian. Sebelum kejadian naas itu, korban yang baru pulang dari acara pesta kampung di Kabupaten Buton berencana tidur di depan toko agar tidak terlambat masuk kerja.
Polisi telah melakukan penahanan terhadap pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diketahui merupakan residivis atas kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Wakapolres Baubau, Kompol Andi Usri mengimbau warga agar ikut membantu kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan Kota Baubau. Mencegah aksi tak diinginkan, polisi bakal melakukan patroli disekitar lokasi kejadian baik siang, malam, maupun subuh. Polres Baubau juga telah melakukan koordinasi bersama pihak kecamatan Batupoaro dan Kelurahan Ngananaumala guna menjaga kondusifitas.
Reporter : Ardilan

