BAUBAU,PANDUANRAKYAT.ID – Kabar baik menghampiri Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelang akhir tahun 2026. Ditengah efisiensi anggaran Pemkot Baubau memperoleh hibah sekitar Rp19 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dijadwalkan cair pada Desember 2026.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau, Mohamat Abduh mengatakan, dana hibah dimaksud rencananya akan digunakan untuk penanganan sejumlah infrastruktur pada 2027 guna mendukung upaya mitigasi bencana.
Ia mengungkapkan hibah tersebut merupakan hasil pengajuan proposal pemerintah daerah sejak 2023. Usulan itu baru mendapat persetujuan setelah sempat tertunda akibat prioritas penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia.
“Di tahun 2026 ini kita menerima hibah kurang lebih Rp19 miliar terkait dengan percepatan penanggulan bencana. Kemungkinan besar dicairkan di bulan Desember,” ungkap Abduh, Rabu 4 November 2026.
Abduh menyebut, dana hibah tersebut telah dialokasikan untuk mendukung penanganan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan risiko bencana, salah satunya adalah pelabuhan di kelurahan Sulaa yang perlu diperbaiki.
Menurut Abduh, kondisi Pelabuhan di Sulaa saat ini sudah mengalami kerusakan sehingga membutuhkan penanganan segera untuk menjamin keselamatan kapal yang bersandar maupun berlabuh.
“Contohnya di Pelabuhan Sulaa yang memang kita lihat sudah rusak dan itu perlu penanganan secepatnya,” ujarnya.
Meski demikian lanjut Abduh, penentuan lokasi dan bentuk pekerjaan akan dibahas lebih lanjut bersama BNPB. Pelaksanaannya juga harus mengacu pada kesepakatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sesuai ketentuan penggunaan dana hibah.
Abduh menambahkan, pencairan yang diperkirakan berlangsung pada Desember membuat pekerjaan fisik tidak memungkinkan dilaksanakan pada tahun ini. Karena itu, realisasi kegiatan direncanakan pada 2027 setelah proses pencairan dan penegasan peruntukan anggaran selesai.
Abduh menegaskan, penggunaan dana hibah harus tetap sesuai dengan usulan yang telah ditetapkan dalam proposal. Apabila terdapat perubahan peruntukan, pemerintah daerah wajib terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat.
Reporter : Ardilan

