\ \ \
Panduanrakyat
Buton

Aksi Bullying di Buton Kembali Terjadi, Pelajar SD di Lasalimu Keroyok Teman Sebayanya

PANDUANRAKYAT, BUTON- Aksi dugaan perundangan kembali terjadi di lingkungan sekolah di Kabupaten Buton.

Kali ini seorang laki-laki di bawah umur yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh rekan sebayanya.

Kasus ini diduga belum ada penangan. Diduga pihak sekolah melakukan pembiaran sebab kejadian dilakukan di ruang sekolah.

Kasus ini baru mencuat setelah orang tua korban melakukan komplen kepada guru.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/6/2025) lalu.

Dalam video yang diterima Panduanrakyat, memperlihatkan kondisi korban yang sedang berdiri dan mendapatkan tindakan kekerasan berkali-kali.

Video tersebut memperlihatkan korban yang dipukul dan didorong hingga dikeroyok.

Orang tua korban tidak terima dengan aksi perundungan itu. Bullying oleh beberapa pelaku menyebabkan korban merasa cemas, trauma, dan rasa takut dan korban mengalami memar di bagian pundak.

Orangtua korban telah melapor ke sekolah. Namun sekolah baru akan melakukan pertemuan bersama orang tua korban dan pelaku pada Selasa (10/6/2025).

Hanya upaya yang akan dilakukan oleh pihak sekolah itu dinilai sia-sia, sebab para terduga pelaku sudah dinyatakan lulus pada penamatan baru-baru ini. Dangan sudah dinyatakan lulus, dinilai tidak ada sanksi yang dapat diberikan sekolah kepada pelaku.

Orang tua korban berharap para pelaku sekiranya dapat dikenakan sanksi sesuai perbuatan masing-masing. Tidak hanya pelaku, diharapkan Dinas Pendidikan juga memberikan sanksi tegas hingga pencopotan kepada kepala sekolah selaku penanggung jawab di internal sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, La Sinani, S.Pd., M.Si saat dihubungi terkesan cuek. Panduanrakyat.com berusaha melakukan konfirmasi kasus perundangan ini namun belum mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton, Ilham Habo Nibu, S.P. mengaku akan turun dilokasi mengecek dan bertemu korban untuk melakukan pendampingan.

Rencananya kata dia, Selasa (10/6/2025) depan dirinya akan menurunkan tim.

“Ok nanti saya sampaikan UPTD Untuk cek di sekolahnya kejadian ini,” Ujar dia kepada Panduanrakyat.com, Minggu (8/6/2025).

Lanjut, ia menyayangkan kasus bullying kembali terjadi di Kabupaten Buton. Olehnya itu, kata dia saat turun dilokasi, pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi di sekolah bahwa tindakan bullying tidak dibenarkan.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan terkait penyelesaian persoalan ini, pihaknya menyerahkan kepada orang tua korban. Apa bila melakukan penyelesaian hukum, Ilham menyarankan agar orang tua korban membuat laporan di Unit PPA Polres Buton. Dalam pembuatan laporan, pihaknya akan melakukan pendampingan.

Bisakah Siswa yang Menjadi Pelaku Bullying di Sekolah Dipidanakan?

Dikutip di laman Tempo.com, keputusan untuk melaporkan kasus ini kepada kepala sekolah sudah benar. Sebab, perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan di lingkungan sekolah memang tanggung jawab pendidik dan kepala sekolah.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya sebagai berikut ini.

  1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.  

Selain pendidik, orang tua pelaku bullying mempunyai tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anaknya terhadap anak lain.

Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan bahwa orang tua dari anak memiliki kewajiban sebagai berikut: 

  1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; 
  2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; 
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan 
  4. memberikan pendidikan karakter dan menanamkan nilai budi pekerti pada anak. 

Dengan demikian, peran serta orang tua sangat diperlukan untuk memberikan penyadaran kepada anak agar memahami bahwa perundungan adalah tindakan yang salah dan merugikan orang lain. 

Perlu dipahami juga bahwa bullying yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab semua pihak, baik keluarga korban dan keluarga pelaku, masyarakat, maupun negara.

Selain itu, kasus bullying bisa dilaporkan sebagai kasus tindak pidana ke kepolisian. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 76C UU Nomor 35/2014 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
  2. Apabila anak mengalami luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
  3. Apabila anak meninggal, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat 1, 2, dan 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya.

Pada kasus bullying yang dihadapi oleh anak Anda, karena pelaku adalah anak-anak (di bawah umur), dalam penyelesaian hukum, aparat penegak hukum—polisi, jaksa, hakim—harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dalam aturan ini, aparat penegak hukum wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif terhadap anak.

Anak sebagai pelaku  bullying dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tapi belum berumur 18 tahun, yang diduga telah melakukan tindak pidana 
bullying (kekerasan) terhadap anak Anda.

Selain lewat jalur pidana, kasus bullying dapat diselesaikan secara perdata untuk menuntut ganti rugi materiil/imateriil terhadap pelaku kekerasan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 71D ayat 1 UU Nomor 35/2014:

“Setiap anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.”

Adapun menurut Pasal 59 ayat 2 huruf i UU Nomor 35/2014, perlindungan khusus kepada anak diberikan kepada anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. (*)